Pihak penyidik bakal melihat dari kasus utama yang dilaporkan yaitu soal penipuan Binary Option.
"Indra Kenz kemarin ke sini sudah melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE pencemaran nama baik. Nah itu tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim gitu ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Selasa (8/2/2022).
Laporan awal yang diajukan oleh Maru Nzara di Bareskrim Polri akan menjadi acuan penyidik Polda Metro Jaya dalam memproses laporan Indra Kenz.
Sehingga, jika laporan Maru Nazara dapat membuktikan keterlibatan Indra Kenz, maka kasus yang diajukan oleh sang crazy rich terkait pencemaran nama baik bisa ditangguhkan.
"Tapi nanti kita lihat kalau Bareskrim menetapkan (Indra Kenz) sebagai tersangka nanti berarti dia tidak bisa diproses di sini," jelas Zulpan.
Zulpan bakal memastikan segala proses hukum berjalan secara beriringan dan adil antara pihak Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Tentu penyidik tidak berdiri sendiri. Ada kasus yang di Bareskrim, jadi tentunya akan koordinasi dengan Bareskrim terkait investasi yang dilaporkan orang itu (Maru Nazara) yang sebesar 2,4 miliar itu," imbuh Zulpan menegaskan.
Indra Kenz sendiri telah resmi melaporkan balik ke pihak kepolisian karena merasa sudah sangat dirugikan.
"Nama saya dibawa-bawa, ini sudah merugikan saya. Makanya saya ke sini untuk konsultasi ke polisi," ujar Indra Kenz dikutip dari Tribunnews.com.
Indra Kenz tak terima kekayaanya selama ini dituding dari hasil penipuan atau judi.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar