GridFame.id- Terdapat beberapa keluhan dari warga DKI Jakarta tentang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahun 2022.
Keluhan ini diketahui karena proses penyaluran yang kurang menyebar dan tepat sasaran sehingga ada sebagian warga yang belum pernah mendapatkan bantuan ini.
Sebagian yang lain mengeluh karena tidak menerima manfaat dari bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP )Plus Tahun 2022 lagi.
Perlu diketahui KJP Plus merupakan bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam membantu dana pendidikan siswa.
Penerima syarat yang memenuhi kategori dan syarat yang ditetapkan akan memperoleh bantuan sebesar Rp250 ribu- Rp2.5 juta (tergantung jenjang).
Baca Juga: Ini Tiga Hal yang Harus Diketahui Pada Pendaftaran KJP Plus Jakarta 2022
Mengenai permasalahan yang dikeluhkan sebelumnya, setelah ditelusuri ternyata ada perubahan dalam mekanisme untuk mendapatkan KJP Plus 2022.
Hal ini disampaikan oleh UPT P4OP, di mana penentuan kelayakan calon penerima KJP Plus bukan lagi ditentukan oleh sekolah.
Dalam salah satu grup pembahasan KJP Plus 2022, disebutkan bahwa calon penerima harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Di mana pendaftaran DTKS Jakarta diketahui sudah dibuka pada 1-20 Februari 2022.
Maka dari itu, bagi warga yang sempat mengeluhlkan tentang penyaluran dan penetapan KJP Plus bisa mendaftarkan terlebih dahulu diri ke DTKS DKI Jakarta.
“Pada pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 mekanisme mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainkan data dari DTKS dari Pusdatin Jamsos,” demikian tulis UPT P4OP.
Untuk diketahui, Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dapat dilakukan secara online di dtks.jakarta.go.id atau juga datang offline ke kelurahan domisili.
Baca Juga: Ini Bocoran Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022
Mekanisme Pendaftaran DTKS Jakarta online
Untuk melakukan pendaftarn DTKS ada beberapa tahap yang harus Anda lalui sbb:
Buka browser pada perangkat laptop/komputer/handphone
Kemudian masuk ke laman dtks.jakarta.go.id dan pilih menun ‘ Buat Akun Pendaftaran’
Masukkan NIK, nama lengkap, email aktif, dan juga nomor telepon, setelah itu klik ‘DAFTAR’
Jika sudah berhasil mendaftar, masukkan pada halaman login NIK/Email beserta password yang telah didaftarkan
Pilih ‘Input Pendaftaran Baru’
Anda bisa melengkapi semua informasi data diri yang telah tersedia
Jika sudah klik ‘Simpan’ dan kembali pada menu ‘Input Pendaftaran Baru’ jika ingin mendaftarkan keluarga lain.
Jika masyarakat mengalami kendala saat proses pendaftaran DTKS online bisa langsung menuju kantor kelurahan untuk mendaftar secara offline dengan membawa dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Setelah proses pendaftaran selesai, nantinya data yang masuk pada sistem DTKS akan diolah dan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI.
Setelah terdaftar DTKS, dalam keterangannya ditekankan bahwa nama siswa yang tercatatat dalam DTKS akan diproses lebih lanjut menjadi penerima KJP Plus 2022
“Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus,” tambah UPT P4OP.
Baca Juga: Buka Sebentar Lagi Ini Perkiraan Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap I di Tahun 2022
Source | : | instagram,Telegram |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar