GridFame.id- Semakin hari trend kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Ini yang membuat pemerintah RI menetapkan sejumlah larangan dalam beberapa kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Contohnya seperti pelaksanaan pernikahan, peribadatan, kegiatan perkantoran, dan penggunaan fasilitas publik lainnya ysng berpotensi mengumpulkan banyak orang
Sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022.
Lantas bagaimana dengan peribadatan yang wajib dilakukan umat Muslim, seperti sholat Jumat yang biasa dilaksanakan di masjid?
Ini menjadi perntanyaan umat muslim terutama kau madam yang diwajibkan melaksanakan sholat Jumat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa sholat Jumat tetap bisa dilaksanakan di Masjid.
Mengingat belum ada aturan terbaru yang resmi mengatur pelaksaan sholat Jumat saat pandemi Covid-19.
Pelaksanaan kata Kamardiin tetap merujuk pada SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022
"Sementara masih sesuai edaran ini (SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022), belum ada yang baru," kata Kamaruddin, mengutip KOMPAS.com.
Pembatasan kuota
Dalam SE tersebut, pelaksanaan peribadatan diizinkan untuk dilakukan di seluruh daerah di Indonesia, baik yang masuk PPKM Level 1, 2, maupun 3, tetapi dengan pembatasan tertentu.
Berikut ini adalah peraturannya pembatasannya:
Daerah PPKM Level 1
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat ibadah lainnya, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas.
Daerah PPKM Level 2
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat ibadah lainnya, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang.
Daerah PPKM Level 3
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lain), dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang.
Menag melalui SE tersebut mengimbau, jemaah meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan ketat yakni dengan (Wajib mengenakan masker, antar jemaah berjarak 1 meter, tidak mengedarkan kotak amal, Peribadatan maksimal 1 jam, khotbah/ceramah maksimal 15 menit, dicek suhu (harus di bawah 37 derajat C) sebelum masuk, jemaah yang dalam kondisi sakit atau kurang sehat dilarang masuk dan dilarang menkmbulkan kerumunan sebelum dan sesudah pelaksanaan peribadatan.
Baca Juga: Imbas Omicron, Laporan Baru Sebutkan Gejala Khas Muncul Seperti Nyeri Otot dan Punggung
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk melaksanakan sholat dzhuhur menggantikan pelaksanaan sholat Jumat di tengah situasi Covid-19 yang semakin tinggi setiap harinya.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Fatwa MUI KH Miftahul Huda yang mengatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduang Ibadah di Tengah Pandemi masih relevauntuk dijadikan pedoman bagi umat dalam rangka beribadah seiring kembali meningkatnya Covid-19
“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah shalat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan shalat Jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Miftahul, dikutip dari situs mui.or.id.
Ia juga menekankan agar masyarakat untuk memberi himbauan dan edukasi kepada pasien positif dan isoman untuk melakukan sholat Jumat di rumah saja
Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut shalat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujar dia.
Baca Juga: Benarkah Dengan PCR Sudah Bisa Mendeteksi Omicron? Simak Penjelasannya
Source | : | kemenag.go.id,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar