GridFame.id- Terhitung sejak kemarin (12/2/2022), PT Pertamina menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai 12 Februari 2022.
Beberapa produsen BBM seperti Pertamina dan Shell akan melakukan penyesuaian harga di tahun ini.
Mengutip laman resmi Pertamina, kenaikan harga BBM non subsidi ini merupakan penerapan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.62 K/12/MRM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual eceran Bahan BakarMinyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian Bahan Bakar Umum.
Adapun kenaikan harga Bahan Bakar Minya (BBM) yang dinaikkan adalah jenis BBM non subsidi.
Berikut ini jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang resmi akan dinaikkan oleh PT Permanina (Persero).
Beberapa BBM-non subsidi yang akan dinaikkan harganya adalah Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Kenaikan harga ini berbeda-beda tergantung wilayah atau provinsi yang akan berkisar di antara Rp1500-Rp2.659 orang per liter.
Contoh gampangnya, untuk DKI Jakarta pertamina Turbo yang semula Rp12.300 akan menjadi Rp13.500 per liter.
Lalu pada Dexlite dengan Cetane Number (CN) 51 naik dari Rp9.500 per liter menjadi Rp 12.150 per liter, serta Pertamina Dex (CN 53) naik dari Rp11.150 per liter menjadi Rp 13.200 per liter.
Pertamax Turbo Rp 13.500 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pertamax Turbo Rp13.750 per liter berlaku di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.
Pertamax Turbo Rp14000 per liter berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ).
Dexlite Rp12.150 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dexlite Rp12.400 per liter berlaku di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Dexlite Rp12.650 per liter berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ).
Pertamina Dex Rp13.200 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pertamina Dex Rp 13.450 per liter berlaku di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Pertamina Dex Rp 13.700 per liter berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ).
Source | : | Pertamina |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar