Hakim ketua Abu Hanifah menegur Olivia Nathania dikarenakan makan saat majelis hakim memeriksa dua saksi korban kasus CPNS bodong.
"Halo, saudara terdakwa. Walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya.
Jangan makan, dan minum, jangan hilang dari layar. Saudara paham?" kata Abu Hanifah menegur Olivia Nathania dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
"Paham, Yang Mulia," jawab Olivia Nathania.
Kasus Olivia Nathania ini diduga merugikan korban dengan besaran yang cukup fantastis.
korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Olivia Nathania Ditegur Hakim karena Makan dan Minum Saat Sidang"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar