GridFame.id- Pemerintah RI resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa Bali hingga 21 Februari 2022.
Sejumlah wilayah dikatakan masih masuk kategori level 3 di area Jawa-Bali termasuk salah satunya DKI Jakarta.
Untuk itu masyarakat dihimbau berhati-hati dan selalu terapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat di manapun berada.
Mengingat kasus Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini cukup meningkat pesat dan cepat dibanding varian sebelumnya.
Untuk diketahui ada beberapa kenaikan daerah PPKM level 3 di Jawa-Bali dibanding pada minggu lalu.
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 berikut daerah PPKM Jawa-Bali yang masuk level 3 hingga 21 Februari 2022.
Baca Juga: [UPDATE] Minyak Goreng Masih di Atas HET, Simak Harga Pangan Jakarta per 10 Februari 2022
DKI Jakarta
Level 3 (Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat)
Banten
Level 3 (Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang)
Jawa Barat
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar