Perkara masuk sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dan 4 Januari 2022 perkara sudah masuk ke Pengadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan akun Instagram @indratarigan8 ke polisi pada 22 Maret 2019.
Indra Tarigan diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Karena mengunggah foto anak pertama Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru atau Lolly, dan mempertanyakan ayah kandungnya.
Indra Tarigan juga diduga menuliskan caption berupa kata-kata kasar yang disertakan dalam foto Lolly.
Hal ini yang membuat Nyai murka dan sangat ingin menjebloskan Indra Tarigan ke Penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Ingin Indra Tarigan Dipenjara "
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar