GridFame.id- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rencana pemerintah untuk mengurangi durasi masa karantina Covid-19 sebagaimana tertuang dalam SE Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi)
Pengurangan durasi karantina ini akan diberlakukan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada Maret 2022.
Ia mengatakan bahawa pemerinah RI akan memberlakukan masa karantina untuk seluruh PPLN pada awal Maret 2022.
Kendati begitu, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah mendapat vaksinasi booster bisa melakukan karantina selama 3 hari mulai pekan depan.
“Untuk minggu depan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan vaksinasi booster, durasi karantina dapat berkurang menjadi tiga hari,” ujarnya dalam konferensi pers PPKM (14/2).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa turis asing maupun warga Indonesia yang baru saja datang ke Indonesia dapat menyelesaikan masa karantina usai melakukan tes PCT dengan hasil negatif di hari ketiga.
Kemudian, memasuki hari kelima, dirinya menghimbau agar PPLN kembali dites melakukan PCR untuk memastikan tidak terserang Covid-19 termasuk varian Omicron.
“PCR tes ini bisa cuma beberapa jam. PPLN yang sudah selesai karantina dihimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya pada Puskesmas atau faskes terdekat,” katanya.
Dirinya mengatakan, jika kondisi terus membaik maka pemerinta akan berencana menghapus ketentuan karantina bagi orang yang melakukan perjalanan luar negeri.
Rencananya, mengenai pengapusan karantina akan dilaksanakan paling lambat pada pril 2022 atau lebih cepat dari waktu tersebut.
Penentuan penghapusan durasi karantina juga sangat bergantung dari angka kasus Covid-19 yang ada di Indonesia,
Source | : | kompas,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar