GridFame.id- Setelah mengumumkan meniadakan daftar 14 negara (dengan trasnmisi komunitas varian Omicron) asal WNA yang dilarang masuk Indonesia.
Terdapat juga pengumuman mengenai durasi masa karantina terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Durasi masa karantina ini akan disamakan tidak lagi menggunakan sistem 7-10 hari.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali menerapkan penyesuaian aturan karatina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Dalam aturan terbaru tersebut menetapkan masa karantina saat ini yang ditetapkan adalah 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Adapun keputusan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
“Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7x24 jam,” demikian tertulis SK KaSatgas 3 Tahun 2022.
Selain durasi waktu karantina dalam SK tersebut juga disebutkan bahwa WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) melakukan karantina di tempat karantina terpusat secara gratis yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, obat, alat pelindung dirim bahan habis pakai dan biaya RT-PCR.
Adapun mereka yang mendapat pelayanan tersebut adalah orang-orang tertentu seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI) , Pelajar atau mahaiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan, pegawai pemerintah, maupun perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan maupun festival Internasional.
Baca Juga: Ini Dua Kondisi yang Bisa Menyatakan Pasien Covid-19 Omicron Sembuh
Bagi pegawai pemerintah yang tidak bersedia melakukan karantina terpusat dapat memilih karantina di hotel dengan biaya pribadi.
Ketentuan ini mulai berlaku dari 12 Januari -31 Desember 2022 dengan pertimbangan perbaikan jika terdapat kekeliruan.
Source | : | Covid19.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar