GridFame.id- Hingga kini kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Kemungkinan puncak infeksi Covid-19 yang sebelumnya pernah disinggung terjadi pada akhir Februari bisa terjadi.
Maka dari itu, pemerintah memberi himbauan bagi mereka yang statusnya OTG hingga bergejala ringan untuk menjalani isolasi mandiri (isoman).
Selain itu, pasien juga harus menyediakan obat-obat yang direkomendasikan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Perlu diketahui, beberapa waktu belakangan Kemenkes menginformasikan dua obat yang dinilai ampuh untuk pasen Omicron OTG hingga bergejala ringan.
Obta-obat tersebut akan dsiapkan pemerintah untuk terapi Covid-19 yang sudah disetujui oleh organisasi profesi kedokteran.
Baca Juga: Tolong Waspada! Ini Dua Gejala Omicron yang Mungkin Muncul Saat Makan
Adapun dua obat tersebut adalah Avigan (Favipiravir) dan Molnupiravir di mana obat ini akan ditujukan bagi pasien yang terkonfirmasi positif Omicron.
“Obat-obatan antivirusnya kita sudah siapkan lebih dari 20 juta dosis faviravir atau Avigan dan Molnupiravir, dua obat itu disetujui oleh organisasi profesi,” ujar Menteri Kesehatan Budi Sadikin dalam konferensi pers daring.
Adapun organisasi profesi kedokteran yang dimkasud Menkes adalah Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Pasien yang ingin mendapat obat tersebut, lanjut Budi harus menebus dengan menggunakan resep dokter.
“Kalau (pasien) dengan gejala, kita siapkan lebih dari 20 juta dosis antivirus harus dengan resep, bisa dilakukan dengan dokter, di apotek, atau telemedicine,” lanjutnya.
Baca Juga: Tidak Perlu Panik, Berikut Cara Turunkan Risiko Covid-19 pada Penderita Diabetes
Perlu diketahui, di Indonesia Favipirafir dengan merk dagang Avigan telah disediakan oleh pemerintah.
Adapun salah satu perusahaan farmasi di Indonesia yang miliki izin edar produk Avigan adalah PT Dexa Medica.
Avigan merupakan produk originator yang diproduksi perusahaan farmasi Jepang Fujifilm Toyama Chemical yang telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) untuk terapi pasien Covid-19.
Sementara Molnupiravir adalah obat yang tersedia di farmasi PT Amarox Pharma Global dan Hetero Labs Ltd.
Molnupiravir adalah obat antivirus yang mendapatkan izin penggunaan darurat BPOM dan diindikasikan untuk pengobatan infeksi Covid-19 dengan gejala ringan sampai sedang pada pasien 18 tahun ke atas yang tidak miliki risiko menjadi infeksi Covid-19 berat.
Baca Juga: Selain Kedinginan Ahli Ungkap Ini Gejala Omicron Saat Bangun Tidur
Source | : | Kemenkes RI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar