“Betul seperti itu,” jawab Sisca yang hadir secara virtual dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang.
Sisca juga menceritakan situasi dirinya saat terjadi kecelakaan. Ia mengaku tidak mengingat bagaimana kecelakaan tersebut dialami.
Dia hanya mengetahui kendaraan yang ditumpanginya mengalami kecelakaan saat berada di rumah sakit.
Dirinya sadar saat dirawat di rumah sakit Al-Aziz Jombang dengan luka di dahi dan gigi bawah tanggal.
Setelah memberikan kesaksian dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum, Sisca meninggalkan ruang sidang.
Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Source | : | Tribunstyle.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar