GridFame.id- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek) telah mengumumkan mengenai tunjangan guru ASN tahun 2022.
Adapun tiga (3) tunjangan guru ASN tahun 2022 yang akan diberikan diantaranya (tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan penghasilan).
Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tumjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Setiap tunjangan yang akan diberikan¸ masing-masing memiliki persyaratan yang harus dipenuhi guru ASN yang akan menerimanya.
Penasaran apa saja syarat-syarat mendapat tunjangan tersebut? cek ulasan berikut.
Merangkum dari Permendikbud No. 4 Tahun 2022, berikut ini macam tunjangan dan syarat yang harus dilengkapi:
1. Tunjangan Profesi
Adalah tunjangan yang akan diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Jadwal Pencairan TPG 2022 akan dibagi menjadi 3 tahap yakni triwulan pertama bulan Maret hingga triwulan 3 pada bulan November.
Maka dari itu, berdasar jadwal pencairan TPG triwulan pertama Maret 2022 maka sinkronisasai data guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-TUN) pada Kemendikbud paling lambat dilakukan 28/29 Februari 2022.
Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat Tunjangan Profesi Guru (Pendidik) adalah sbb:
Source | : | kemdikbud.go.id,lldikti13.kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar