Ia membeberkan ada beberapa poin yang seharusnya sudah bisa membuat hakim memberikan keputusan terkait hak asuh Gala.
"Tidak ada 1 pun yang bisa jadi pertimbangan Pengadilan Agama @pa_jakartabarat tidak mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Karena tergugat," tulisnya dikutip dari instagram @gosiplambe12.
Pertama, Doddy Sudrajat tak memiliki penghasilan tetap yang bisa membuktikan bahwa dirinya mampu membiayai Gala sampai dewasa.
1.Tidak mempunyai penghasilan tetap yang membuktikan ekonominya mampu menafkahi, memelihara, membiayai, dst Baby G krn mamanya baby G saja tidak tuntas sekolahmua (berdasarkan bukti digital)
Kedua, ia bahkan tak memiliki tempat tinggal yang tetap bersama keluarga.
2. Tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang dibuktikan dgn Hak Kepemilikan atas tanah dan Bangunan
Ketiga, adanya nama perbedaan ibu Kandung Gala di dalam data kependudukan.
3. Perbedaan nama ibu kandung Baby G di dalam data kependudukan.
Doddy Sudrajat juga tidak memiliki itikad baik untuk mediasi.
4. Tidak ada itikad baik baik dgn tidak melaksanakan mediasi.
Source | : | |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar