GridFame.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Menurut Leonard, Indra Kenz juga telah berstatus sebagai tersangka.
Dia disangka telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.
"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Leonard menyampaikan SPDP itu diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tanggal 21 Februari 2022.
"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," pungkas dia.
Permohonan maaf dituturkan selebgram Indra Kenz terkait ucapannya yang kini disebutnya telah keliru.
Lewat akun instagram miliknya, Indra Kenz minta maaf sebelum ia menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Seharusnya Indra Kenz diperiksa hari ini terkait dugaan investasi bodong Binomo.
Sebab, ia merupakan satu di antara selebgram yang sangat aktif mempromosikan aplikasi investasi tersebut.
Beberapa waktu lalu Indra Kenz menyebut Binomo adalah aplikasi investasi yang legal. Kini ia meralat ucapannya itu.
"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia.
Informasi tersebut salah dan keliru," kata Indra Kenz dikutip Tribunnews.com, Jumat (18/2/2022).
Indra Kenz minta maaf karena selama ini ia mempromosikan Binomo hingga menjadikannya konten di YouTube pribadinya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar