GridFame.id- Setelah ada pembaruan jangka waktu pemberian vaksin booster untuk lansia, kini Kemenkes resmi menetapkan aturan tersebut kepada masyarakat umum.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi merilis aturan terbarunya mengenai durasi vaksinasi booster kepada masyarakat umum.
Adapun aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/118/2022 yang diteken irektorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo per 25 Februari 2022.
Dalam aturan terbarunya, menjelaskan terkait interval (jarak pemberian vaksin dosis lanjutan) lansia >60 tahun dan juga masyarakat umum.
Awalnya pemberian vaksinasi booster diberi jangka waktu enam bulan, namun kini aturan disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setela mendapat vaksin primer lengkap.
“Tata cara pemberian, tempat pelaksanaa, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022,” demikan bunyi SE tersebut
Ini artinya masyarakat umum kini yang telah melewati tiga bulan sejak penerimaan vaksin primer lenglap sudah dapat menerima vaksin booster.
Anda tidak perlu lagi menunggu hingga enam bulan untuk terima vaksinasi lanjutan (booster).
Kemenkes menjelaskan, perlindungan masyarakat terhadap covid-19 perlu terus ditingkatkan lagi, ermasuk salah saunya pemberian vaksinasi lanjutan (booster).
Baca Juga: Vaksin Booster Belum Tercukupi Kini Pemerintah Wacanakan Dosis Keempat
“Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia lebih dari atau sama dengan 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” lanjut dalam SE tersebut
Adapun hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HKJ.02.02/II252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambangnya kasus COVID-19.
Dalam kesempatan lain, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi pernah mengatakan interval pemberian vaksinasi booster bisa berubah akibat efikasi vaksin yang bisa menurun beberapa bulan setelah disuntikkan.
“Kita tahun vaksinasi efikasinya bisa menurun setelah enam atau bahkan tiga bulan sudah terjadi penurunan. Terutama pada lansia yang berkaitan dengan degeneratif dari para lansia. Sehingga kita bisa lihat bahwa perubahannya untuk booster tiga bulan pada lansia sudah da[at dilaksanakan,” dalam keterangan pers (24/2).
SE yang terbit pada 25 Februari 2022 juga mengatakan bahwa pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan dengan 2 metode.
Dua metode yang dimaksud adalah secara homolog (sama dengan vaksin porimer) atau heterolog (beda dengan vaksin primer)
Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID019 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapat otorisasi penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPIOM).
Vaksin nantinya juga direncanakan akan gunakan yang sesuai dengan rekomendasi Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Demikian informasi terkini mengenai pemberian vaksinasi dosis lanjutan untuk masyarakat umum.
Baca Juga: Lansia Tak Perlu Menunggu 6 Bulan Untuk Vaksin Booster, Cek Aturan Terbarunya
Source | : | Kemenkes RI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar