Lantas apa saja ya kira-kira fasilitas yang akan didapatkan para PNS yang pinda ke IKN?
Fasilitas pertama, PNS yang ditetapkan untuk pindah ke IKN akan diberikan rumah dinas/jabatan di wilayah Inti Pusat Pemerintahan IKN.
Rumah dinas yang akan didapatkan PNS ini sesuai dengan jabatannya saat ini. Misal: bagi PNS jabaan Eselon II akan dapat rumah susun.
“Konsepnya rumah dinas atau jabatan . Jadi jika sudah tidak berdinas atau menjabat maka tidak lagi punya hak di situ,” jelasnya dalam acara daring Kehumasan Pemindahan IKN.
Rinciannya, menteri dan kepala lembaga akan mendapat rumah tapak seluas 580 meter persegi. Sementara pejabat negara akan mendapat rumah dinas seluas 490 meter persegi.
Pejabat eselon II, III dan jabatan fungsional tidak mendapat rumah tapak, namun rumah susun dengan luas 98 hingga 290 meter persegi.
Fasilitas kedua adalah tunjangan kemahaan yang disesuaikan dengan indeks di setiap daerah.
Tunjangan inilah yang akan diberikan sesuai indeks harga yang berlaku di masing-masing daerah.
Fasilitas ketiga, selain tunjangan, PNS akan mendapat fasilitas berupa uang harian selama proses pemindahan dan segaa kompoenen dalam perpindahan ke Ibi Kota Baru.
Komponen tersebut meliputi: biaya barang pindahan (ongkos angkut +pengepakan), transportasi sekali jalan (one way) .
“Biaya pindah akan disesuaika sesuai aturan,” katanya.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan difasilitasi sewa mobil untuk bulan pertam serta biaya tunggu (saat transit Balikpapan)
Para PNS juga diberi kelonggaran dari pemerintah untuk membawa keluarga (satu istri/suami, dua anak dan satu orang pembantu) dalam perpindahan penugasan di IKN.
Baca Juga: Ini Kriteria PNS yang Dialihkan ke IKN hingga Spesifikasi Rumah Dinasnya
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar