Diketahui sebelumnya, netizen dibuat heboh dengan beredarnya foto-foto jenazah Nida Patcharaveerapong atau dikenal Tangmo Nida.
Dengan semakin beredar luasnya foto-foto jenazah Tangmo, kepolisian Thailand akhirnya mengeluarkan peringatan agar tidak lagi menyebarkan foto-foto jenazah Tangmo di sosial media.
"Saya ingin mengingatkan pada siapa saja yang melakukan ini agar mengingat keluarga, orang tercinta dan kerabat yang kehilangan, di mana mereka sudah mengalami cukup rasa penyesalan," kata Yingyot Thepchamnong, juru bicara polisi.
"Publikasi gambar, video atau media lain yang dianggap tidak melindungi hak-hak orang yang meninggal, semakin memperburuk kehilangan, kesedihan, luka mental (keluarga yang ditinggalkan)," imbuhnya.
Karena itu, polisi juga tak segan memberikan hukuman kurungan ataupun denda bagi orang yang masih melanggar peringatan tersebut.
Ancaman Hukuman Tak Main-main
Ancaman hukuman itu sesuai dengan hukum yang berlaku di Thailand.
Baca Juga: Dunia Hiburan Berduka, Artis Sinetron Ini Mendadak Ditemukan Tewas di Sungai Sabtu Lalu
Di mana dalam peraturan yang ada disebutkan bahwa siapapun yang melakukan tindakan tidak menghargai jenazah akan dikenakan hukuman penjara tidak lebih dari tiga bulan atau denda tidak lebih dari 5.000 baht (Rp 2,2 juta).
Diberitakan sebelumnya, Tangmo Nida ditemukan tewas mengambang di Sungai Chao Phraya pada Sabtu (26/2/2022) setelah dua hari menghilang.
Sebelum hilang, Tangmo menikmati waktu bersama lima temannya di atas speedboat.
Jenazah Nida ditemukan sekitar satu kilometer dari tempat dia jatuh, dekat Jembatan Rama VII di Provinsi Nonthaburi, barat laut Bangkok.
Polisi menduga Nida meninggal dunia karena jatuh dari speedboat usai berlayar di sepanjang sungai pada Kamis malam.
Hanya saja kasus ini semakin ramai dibicarakan setelah foto-foto jenazah Tangmo beredar dan disebut banyak kejanggalan dalam kondisi tubuh Tangmo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Foto Jenazah Tangmo Nida Beredar, Polisi Thailand Beri Peringatan Keras"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar