GridFame.id- Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan pernyataan pengguna tol yang mengalami pungutan liar ketika menggunakan layanan derek di Tol Jagorawi hingga Rp 1juta.
Dalam keterangannya, korban mengaku telah dikenai tarif sebesar Rp1 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp500 ribi oleh petugas tol bagian pelayanan derek.
Pengakuan ini disampaikan oleh korban melalu media sosial Twitter pada (27/2) akun dikakush.
“Mobil gw mogok di toll, ada jasa derek resmi langsung nembak 1 jt turun Rp500 rb padahal tarif resmi segitu. Dah gt masi gontok2an derek harus itungan perKM. Padahal tarif perKM baru di charge dari titik pintu tol keluar kacau juga vendor derek lo @PTJASAMARGA,” keluh akun tersebut.
Sebagai infromasi, PT Jasa Marga memastikan bahwa operator penyedia jasa derek telah memecat petugas yang melakukan pungli tersebut.
Akibat insiden ini membuat publik bertanya-tanya, berapakah sebenarnya layanan tol Jasa Marga yang resmi?
Masyarakat perlu tahu, tarif layanan derek bagi pengguna tol ternyata bisa tidak dikenai biaya (gratis) jika memenuhi syarat tertentu.
Berikut ini akan dijelaskan secara terperinci tarif resmi layanan derek bagi pengguna tol PT Jasa Marga , ketentuan derek gratis dan juga konfirmasi langsung oleh pihak resmi terkait kejadian pungli tersebut.
Baca Juga: Makin Mudah Tarif Jalan Tol Kini Bisa Dicek Secara Online Lho, Mau Tau Caranya?
1. Penjelasan PT Jasa Marga
Irra Susiyanti selaku Marketing and Communication Department Head PT Jasamarga Metropolitan Tollroad mengatakan layanan derek di tol bisa gratis (tidak dipungut biaya). dengan sejumlah ketentuan.
“Penderekan gratis diberikan kepada pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan di jalan tol, dari titik kejadian sampai tujuan yang sudah ditentukan,” ujarnya seperti dikutip GridFame.id dari Kompas (6/2).
Pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses kelur jalan tol tersebut.
2. Ketentuan tarif normal layanan derek tol PT Jasa Marga
Jika pemilik kendaraan ingin melakukan penderekan di luar titik tujuan yang ditentukan, maka tarif akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut ini tarif layanan derek bagi pengguna tol :
Golongan I : Tarif awal penderekan adalah Rp100 ribu dan tarif selanjutnya Rp8.000 per km
Non golongan: Tarif awal penderekan adalah sebesar Rp135 ribu dan tarif selanjutnya adalah Rp10.000 per km (perhitungan per km dilakukan mulai akses keluar jalan tol terdekat)
Irra mengatakan setiap kendaraan derek resmi PT Jasa Marga telah dilengkapi informasi tarif derek,
Sehingga pengguna layanan ini bisa konfirmasi tarif decara remi terkait layanan penderekan/
“Pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif resmi utuk layanan penderekan,” pungkasnya.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan layanan di atas, dapat menghubungi One Call Cenetr Jasa Marga di nomor 14080 atau menggunakan aplikasi ‘Travoy 3.0’ yang diunduh melalui PlayStore.
Baca Juga: Aplikasi Tol Nirsentuh Akan Rilis Juli 2022 Pelaku Perjalaan Bisa Bertransaksi Dengan 3 Cara Ini
Source | : | kompas,Jasamarga.com |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar