Bagi pasien yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan atau tidak bergejala bisa memperoleh vaksinasi booster satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
“Menunggu satu bulan setelah sembuh untuk gejala ringan dan OTG,” ujar Nadia dikutip GridFame.id dari Kompas (6/3).
Kemudian untuk penyintas yang sempat terpapar Covid-19 dengan gejala berat dan dirawat di rumah sakit bisa peroleh vaksin booster tiga bulan setelah sembuh.
“Sedangkan yang (bergejala) sakit berat, itu menunggu 3 bulan,” imbuhnya.
2. Aturan vaksin booster terbaru bagi masyarakat umum
Sementara itu, bagi masyarakat umum yang sudah terima vaksinasi lengkap (2 dosis) bisa mendapat vaksin setelah 3 bulan berjalan.
Seperti diketahui, bagi masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi primer tidak perlu lagi menunggu enam bulan untuk terima vaksin booster.
Dikutip tim GridFame.id melalui laman setkab aturan ini dirilis oleh Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022.
Dalam beleid tersebut dijelaskan penyuntikan dosis lanjutan (booster) bisa diterima masyarakat minimal 3 bulan setelah terima vaksinasi lengkap.
“Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahu) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi tuga bulan setelah mendapar vaksinasi primer lengka,” seperti dikutip GridFame.id dalam SE tersebut .
SE ini sebagai pengganti dari SE sebellumnya yakni SE No.HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan dengan terus bertambahnya kasus Covid-19.
Baca Juga: Tidak Perlu Panik Berikut Ini Cara Mudah Mengurangi Efek Samping Vaksin Booster
Source | : | kompas,Setkab.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar