Setelah dilaporkan, Doni pun memenuhi panggilan Bareskrip Polri pada Selasa (8/3/2022) sebagai saksi.
Pihak kepolisian akan melakukan penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan pada saksi.
Sejauh ini, kasus dengan terlapor Doni Salmanan akan dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri.
Selain korban berinisial AR, terduga korban Doni Salmanan lain akan melaporkan Crazy Rich Bandung itu atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di Olymp Trade.
Kuasa hukum terduga korban, Finsensius Mendrofa mengungkap kerugian kliennya di Olymp Trade karena promosi Doni Salmanan mencapai Rp 100 juta.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar