Sekitar pukul 14.05 WIB pihak kepolisian telah berada di lokasi. Ada pun spanduk kecil yang berisi pemberitahuan dilekatkan di dinding rumah Indra Kenz.
Dalam spanduk tersebut berisi tulisan ""Rumah ini dalam proses pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor : LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. (Dilarang dialihkan ke pihak lain)," tertanda atas nama Kompol Karta.
Tak hanya rumah tersebut, berikut daftar harta Indra Kenz yang disita pihak kepolisian yang dilansir dari Kompas.com:
1. Mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru
2. Mobil Ferrari California tahun 2012 Rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara seharga Rp 6 miliar
3. Rumah di Medan seharga Rp 1,7 miliar
4. Rumah di Tangerang
5. Unit apartemen di Medan seharga Rp 800 juta
Baca Juga: 'Apapun Nggak Penting', Raul Lemos Sempat Luapkan Kecewa saat Krisdayanti Lakukan Hal Ini
5. 4 rekening atas nama Indra Kesuma Rekening
6. Jenius atas nama Indra Kesuma
Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis (24/2/2022).
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar