Mulai tanggal 8 Maret 2022, tes PCR dan antigen tak wajib bagi yang ingin melakukan perjalanan di dalam negeri.
Keputusan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Tentu saja hal ini membuat sebagian besar masyarakat sangat bersyukur.
Unggahan Krisdayanti langsung penuh dengan komentar netizen.
Dimana mereka menyatakan tak setuju dengan pendapat Krisdayanti.
Bahkan kebanayakan dari mereka malah memberikan cibiran kepada Krisdayanti.
@sonny***: "Anda sendiri saja yang PCR atau antigen klo mau terbang... saya ogah di colok2 terus ibu dewan yang terhormat,"
@fit***: "Boleh bu tp gratis kan, jgn asal ngomong,"
@kira***: "Enak bgt ya ibu DPR bicara ,dikira orang tuh ga PNY kebutuhan lain .. jgn mempersulit keadaan donk, keadaan udh sulit ini malah mo di persulit LG SE enak nya . Luar biasah sekalih anda,"
@in***: "ibu mendingan ga usah komentar, awal covid saja ibu ke swiss padahal belum vaksin dan ada larangan,"
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.
Tes Covid-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus yang tidak bisa divaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
kompas
krisdayanti tuai cibiran pasca tak setuju dengan penghapusan tes pcr dan antigen
Komentar