GridFame.id - Kenapa keluarga Gen Halilintar tidak pulang ke Indonesia? menjadi salah satu pertanyaan di benak netizen, bahkan orangtua Atta Halilintar pun dituding memiliki banyak kasus.
Ayah Atta Halilintar bahkan sempat terancam di penjara selama 5 tahun.
Kasusnya ini pun sempat ramai menjadi topik perbincangan hangat di jagat maya.
Keluarga Atta Halilintar memang tak pernah lepas dari sorotan publik.
Sudah cukup lama keluarga Gen Halilintar tidak berada di Indonesia.
Sempat juga dituding netizen keluarga Gen Halilintar tidak ingin berurusan lagi dengan mantan istri kedua Anofial Asmid dan juga anak tiri Lenggogeni Faruk.
Waduh, apa yang sebenarnya terjadi?
Sosok wanita diduga sempat menjadi istri kedua Anofial Asmid sempat muncul dan menjatuhkan tuntutan.
Bahkan melaporkan ayah Atta Halilintar.
Ayah Atta Halilintar Terancam Penjara
Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar terancam 5 tahun penjara karena dugaan melakukan tindakan diksriminasi dan penelantaran anak, kasus ini menjadi sorotan di 2020 lalu.
Happy melaporkan Anofial karena dianggap tak mau mengakui Mubarokah yang disebut-sebut merupakan buah cinta mereka selama 8 tahun menikah.
Jika mendalami pasal yang disangkakan kepada Anofial Halilintar.
Ayah Atta Halilintar itu terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.
"Yang disangkakan pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI No 35 tahun 2014 tentang diskrimimasi anak," ujar Nunu Suparmi, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Terkait pemeriksaan Anofial dan beberapa bukti lain, hal tersebut masih belum dilakukan.
"Itu nanti ya (bukti-bukti), yang pasti akte kelahiran. Nantinya yaa dikabari pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.
Sekedar informasi, UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 76 B menyebutkan bahwa "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran." Hukuman bagi pelanggar di pasal 76 B diatur di pasal 77 B.
Ancaman Hukuman
UU tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Serta atau denda maksimal Rp 100 juta, dikutip dari Tribunnews.
"Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi pasal 77 B yang dikutip Tribunnews.com.
Kini Mubarokah yang disebut sebagai anak dari istri ke dua Anofial Halilintar sudah menginjak usia 17 tahun.
"(Anak) perempuan, usianya waktu dibuat laporan itu 16 tahun. Sekarang mungkin 17," ucapnya
Merasa putrinya tak mendapatkan perlakuan adil dan pengakuan dari Anofial Halilintar, Happy Hariadi melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya menikah pada tahun 1998 dengan izin dari istri pertama yakni Lenggogeni Faruk. Anofial Halilintar dan Happy bercerai pada tahun 2006 silam, dan hingga kini Happy merasa putrinya ditelantarkan oleh Anofial.
Pihak Anofial Tegaskan Tidak Ada Masalah
Pihak Halilintar Anofial Asmid (52), ayah Atta Halilintar menegaskan bahwa tidak ada masalah sama sekali dengan anak dari Happy Hariadi.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar