GridFame.id -
Indra Kenz rupanya salah satu diantara sekian banyak orang direkrut oleh Fakarich.
Kasus afiliator aplikasi Binary Option tengah jadi perbincangan banyak orang.
Tertangkapnya Indra Kenz seolah membuka segala sisi gelap dari aplikasi trading tersebut.
Kini satu persatu para afilatior dan pemilik dari aplikasi tersebut pun telah diburu oleh pihak kepolisian.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Fakarich.
Ya, Fakarich merupakan sosok yang merekrut beberapa orang untuk bergabung di Binomo.
Indra Kenz sendiri mengakui kalau dirinya mempelajari trading dari Fakarich.
Sempat beredar 10 nama afiliator, rupanya jumlah tersebut bertambah.
Beberapa sumber mengatakan kalau Fakarich setidaknya telah merekrut 34 orang.
Fakarich kali ini gantian yang menjadi perbincangan di publik.
Pasalnya, beberapa waktu lalu viral video lawasnya bersama Indra Kenz yang secara terang-terangan membocorkan cara aplikasi Binomo mendapat untung berlimpah.
Dimana ia mengatakan dari segi positifnya, trader sesungguhnya tidak ingin kaya sendirian.
'Robot treding diperlukan karena setiap trader mengaku tidak ingin kaya sendirian," ujar Fakarich. dikutip dari Tribunnews.com.
Namun kalau dari segi bisnis, para trader tersebut mengajak banyak orang karena hanya ingin mengambil uang 'mereka.'
"Ya kalau dari sisi bisnisnya ya kita mau duit kalian," ujar Fakarich disambut tertawa bersama Indra Kenz.
Netizen pun beramai-ramai meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap sosok Fakarich.
Karena ialah yang menjadi mentor beberapa afiliator yang ada di Indonesia.
Selain Indra Kenz, ia rupanya telah merekrut sebanyak 34 orang untuk menjadi afiliator.
Sementara itu melansir dari Serambinews.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut.
"Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia" ujar Whisnu di Jakarta, Kamis (10/3).
Ia menuturkan, pihaknya menelusuri pemilik Binomo tersebut melalui perusahaan payment gateway di Binomo. Hingga saat ini pihaknya masih mendalami pemilik Binomo tersebut.
"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gatewaynya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Sehingga, terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar