Melansir dari Tribunnews.com (08/04/18), Direskrimsus Polda Jatim (Jawa Timur) menetapkan tiga tersangka atas kasus penjiplakan wadah komestik.
Tiga tersangka tersebut merupakan pengusaha ternama di Jawa Timur.
Ketiga pengusaha yang jadi tersangka, yakni Shandy Purnamasari (26), warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, Gilang Widya Pramana (28), asal Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang, dan Wiliam Junarta Santoso (27), warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan para tersangka bakal dijerat Pasal 54 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun kurungan penjara.
2. Kepemilikkan Pabrik Bodong
Dimana salah satu portal berita online, gedung tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran perizinan.
Sayangnya, kasus ini tak ada kelanjutan dari pihak kepolisian setempat.
Kondisi ini bahkan membuat warga Pasuruan yang tergabung dalam aliasn Kesatuan Aksi untuk Transparansi Perda (Keranda) mempertanyakan komitmen polisi.
3. Memberikan Donasi Tapi Ditarik Ulang dengan Alasan Janggal
Akun twitter @riky_oge mengunggah salah satu pernyataan dari perwakilan Ibu Trimah (penerima bantuan) yang donasinya ditarik oleh Juragan 99.
Selaku relawan, pihaknya merasa kesal dengan Juragan 99 dan menuding bantuannya hanya sebuah pencitraan di media sosial.
"Bulshit kalau Juragan99 kemarin sempat update ke YouTube dan mesosnya donasi dan beliin perhiasan ke Ibu Triah. Wong donasinya ditarik lagi kok semuanya, termasuk perhiasan dan msartphone dengan alasan katanya 'Nggak mau ribet,'" tulisnya.
Source | : | Instagram,tribunnews,Twitter,TribunSumsel |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar