GridFame.id - Kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba penyanyi Ardhito Pramono resmi dihentikan Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kenapa ya?
Ternyata bukan tanpa alasan pihak berwajib menghentikan kasus sang artis dan juga musisi itu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo pun mengungkapkan alasan penyidik.
Ady Wibowo menyinggung mengenai hasil rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta untuk Ardhito Pramono agar direhabilitasi karena dalam kategori pengguna.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, dilakukan restorative justice," kata Ady Wibowo saat dihubungi wartawan, Selasa (15/3/2022).
"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna.
Korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," ujar Ady Wibowo melanjutkan. Ia lalu mengabarkan kondisi terkini Ardhito Pramono.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO. Mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," tutur Ady Wibowo.
Meski kasus sudah dihentikan, Ady Wibowo memastikan hingga saat ini Ardhito Pramono masih menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Diberitakan sebelumnya, Ardhito ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Klender, Jakarta Timur, 12 Januari 2022 dini hari.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.
Satu hari kemudian, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka. Ardhito Pramono dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Beberapa hari kemudian, Ardhito Pramono menjalani rehabilitasi enam bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan Polisi"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar