Kuasa hukum meminta majelis hakim kembali mempertimbangkan kliennya apalagi posisinya kini memiliki anak berusia 7 tahum
Dalam isi pembelaannya, kuasa hukum meminta majelis hakim kembali mempertimbangkan kliennya yang tidak pernah terjerat hukum dan posisinya sebagai ibu dari anak-anaknya.
“Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan berumur 7 tahun yang masih memerlukan pendidikan dan perhatian dari Terdakwa Olivia Nathania,” ungkap Aulia Taswin kuasa hukum Olivia.
Ia juga mengatakan jika Oi telah mengembalikan sejumlah uang kepada korban sebagai ganti rugi hingga melebihi pendapatannya atas kasus CPNS bodong dan tak pernah menjajikan apapun.
“Terdakwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang Rp. 562.700.000,- Kepada saksi Dra Agustin Suartini dan saksi Karnu,” tutur Taswin.
Taswin menilai jika Olivia tidak terbukti melanggar Pasal yang didakwakan pada istri Rafly Noviyanto Tilaar ini. Oleh karena itu, dia meminta agar Olivia dibebaskan.
“Memerintahkan agar terdakwa Olivia Nathania segera dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya, terhitung sejak putusan ini di ucapkan,” tukasnya.
Mendengar pernyataan tersebut perwakilan dari para korban, Agustina Suartini tak terima jika Oi dibebaskan dari penjara.
Menurutnya, jika dibebaskan keputusan tersebut dinilai tak adil oleh para korban.
"Jadi alangkah amat tidak adil buat kami, apalagi kami rakyat kecil yang mencari uang segitu tuh luar biasa," kata Agustina dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Source | : | Tribunnews.com,kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar