Namun belum semuanya melakukan pelaporan ke pihak berwajib atas kerugian yang diterima.
Merespons hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan kasus robot trading dan binary option bagi korban yang merasa dirugikan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, para korban bisa membuat pengaduan lewat WhatsApp di nomor 0812-1322-7296.
Selain itu, korban juga bisa menyampaikan pengaduan melalui platform media sosial Instagram di akun @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus.
“Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option,
Korban yang berdomisili di mana pun, baik di Jakarta maupun di daerah bisa melaporkannya mulai hari ini,” kata Whisnu, dikutip Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: Fakarich Guru Trading Indra Kenz Bakal Diperiksa Minggu Depan
Sebagaimana diketahui, Polri saat ini tengah fokus menangangi sejumlah kasus investasi bodong berkedok robot trading dan binary option.
“Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan binary option yang marak berkembang di Indonesia saat ini,” ucap Whisnu.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, kegiatan binary option bersifat ilegal, karena di dalamnya tidak terdapat praktik trading, melainkan kegiatan judi online.
“Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” katanya beberapa waktu lalu.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Jadi Korban Robot Trading dan Binary Option? Hubungi Nomor Ini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar