"Terkait barang-barang yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya, kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja.
Itu yang menjadi aset yang kita sita terkait IK," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan yang dikutip dari Tribunnews.com.
Di sisi lain, kata Whisnu, pihaknya sudah meminta penetapan pengadilan untuk menyita aset rumah mewah Indra Kenz yang ada di Jakarta dan Tangerang.
Setelah kami menerima izin penetapan khusus kami akan melakukan proses penyitaan terhadap beberapa rumah yang ada di gambar-gambar yang rekan-rekan pernah berikan kepada kami," kata Whisnu.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar