Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Kasus dihentikan polisi
Belakangan, polisi baru mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah dihentikan penyidikannya. Gatot menuturkan, pada 29 September kasus yang dilaporkan Shandy Purnamasari masuk dalam tahap sidik.
“Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021,” tutur Gatot.
Putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI menerbitkan sertifikat merek PS Glow. “Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari. Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,” ujar Gatot.
Pada Maret 2022, laporan Shandy Purnamasari resmi dihentikan dengan alasan tak cukup bukti. “Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan,” ucap Gatot.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar "
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar