GridFame.id- Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan terealisasi per awal April 2022.
Dalam UU Harmoniasasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021 dijelaskan bahwa tarif PPN naik menjadi 11 persen.
Naiknya PPN sendiri ditujukan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Ketentuan ini bahkan akan diberlakukan per April 2022. Kemudian akan naik kembali di angka 12 persen pada 2024.
Namun, sejumlah pihak telah melakukan protes untuk menolak adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen terutama bagi kalangan pengusaha.
Survei nasional oleh Centre for Indonesia Strategic Acions (CISA) menghasilkan sekitar 77.37 persen responden menolak.
Dari angka tersebut, 28.75 responden menganggap kenaikan PPN menghambat pemulihan ekonomi.
Kebijakan baru pemerintah untuk menaikkan PPN juga berimbas terhadap daya beli masyarakat Indonesia yang baru saja pulih.
Selain itu, Ekonom sekaligus direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira menyebut, penyesuaian PPN menjadi 11 persen diprediksi akan berdampak ke masyarakat terutama kalangan menengah hingga bawah.
Baca Juga: Jelang Ramadhan Ini Jenis Makanan yang Harus Dihindari Saat Sahur
“Harus memperhatikan kesiapan daya beli masyarakat terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok. Karena yang terkena dampak adalah masyarakat menengah bawah,” katanya seperti dikutip tim GridFame.id dari KOMPAS.com (23/3).
Source | : | Kompas,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar