GridFame.id- Pelaksanaan mudik Lebaran 2022 telah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada keterangan pers di Istana Merdeka (23/3).
Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilahkan juga diperbolehkan,” katanya seperti dikutip tim GridFame.id.
Kendati begitu ada sejumlah aturan dan juga syarat yang tetap harus dipenuhi pemudik di tahun ini.
Selain melakukan protokol kesehatan yang ketat calon pemudik juga diharapkan memenuhi kebutuhan akan vaksinasinya.
“Dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya.
Jadi aturan penghapusan PCR atau Antigen untuk pelaku perjalanan domestik secara keseluruhan tidak diberlakukan untuk mudik Lebaran 2022.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi adanya lonjakan kasus Covid-19 yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
Terpisah, saat ini pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa orang yang menerima vaksin dosis satu wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan tes PCR sebagai syarat mudik Lebaran 2022.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Menurun Vaksinasi Ditiadakan? Kemenkes Tanggapi Begini
Sedangkan bagi calon pemudik yang sudah menerima hingga dosis kedua dapat menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen.
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar