GridFame.id - Indra Kenz akhirnya muncul ke media mengenakan baju orennya.
Pada kemunculannya Indra Kenz melakukan klarifikasinya.
Ia malah memberikan klarifikasinya jika dirinya tak berniat untuk menipu.
Ia sendiri seolah ingin menujukkan bahwa dirinya tak bersalah.
Pihak kepolisian pun menuturkan jika Indra Kenz menghilangkan bukti.
Seperti Hp, Laptop dan Indra tak mengakui dirinya adalah seorang afiliator.
Menanggapi pernyataan tersebut, pihak kepolisian pun turut menanggapinya.
Ia mengungkapkan tak masalah jika sang Crazy Rich Medan itu mengklaim dirinya tak bersalah.
Pihaknya bakal terus mencari barang-barang bukti terkait penipuan yang dilakukan Indra Kenz.
Baca Juga: Guru Trading Indra Kenz Fakarich Mangkir Pemeriksaan, Bakal Dijemput Paksa?
Melansir dari Tribunnewsmaker.com, Indra Kenz meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Pada kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang mengenal dunia trading," ucapnya.
Ia mengatakan sejak awal tak berniat untuk menipu para membernya.
Karena orang tuanya tak pernah mengajarkan dirinya sebagai penipu.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu.
Karena orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya menipu.
Tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," ucap Indra.
Ia kemudian mengatakan bakal tanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.
"Tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada," tandasnya.
Pihak kepolisian pun menanggapi jika dtak mempermasalahkan kalau belum mengakui kesalahannya. Apalagi ia mengaku tak tahu menahu soal Binomo.
Penyidik bakal terus mengejar bukti lain dan mengumpulkan dari keterangan para saksi.
"Masalah pengakuan, kami penyidik tidak mengejar itu, kami mengejar alat bukti lain masih ada keterangan saksi kemudian data-data," Kasubid II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kusuma dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).
Chandra Sukma mengatakan, keterangan dari tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan.
"Silakan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," ucapnya.
Sementara itu, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Indra Kenz terkena Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Source | : | Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar