GridFame.id - Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina tengah menjadi sorotan lantaran disebut kini tengah berbadan dua dan menggugat cerai sang suami.
Mengetahui hal ini ramai di jagat maya, Dinan pun akhirnya beri pengakuan.
Ia pun menjelaskan pertama terkait kabar dirinya hamil.
Tak berhenti sampai di situ, Dinan juga mengungkap fakta soal kabar perceraiannya dengan pria yang kini menjadi tersangka penipuan Quotex.
Dinan mengaku selama ini memang tengah mendambakan seorang anak.
"Pertama berita ini, kehamilan itu suatu rezeki yang memang sangat ku tunggu untuk Allah titipkan buat saya, tapi qadarullah saya sampai hari ini belum diberi rezeki itu," kata Dinan Fajrina, dikutip Selasa (29/3/2022).
Sembari mengunggah tangkapan layar video YouTube berjudul 'Tangis Haru Istri Doni Salmanan Hamil Saat Suami Sedang Di Penjara', ia meminta netizen untuk tidak termakan hoaks.
Begitu juga dengan kabar Dinan Fajrina gugat cerai Doni Salmanan.
Ia juga membantah hal tersebut.
Dinan mengaku tidak akan menggugat cerai Doni Salmanan meskipun kini suaminya menjadi tersangka penipuan dan pencucian uang.
"Aku pribadi bahkan nggak ada kepikiran kesana (gugat cerai) sama sekali," tulis Dinan.
Menurutnya, pernikahan merupakan suatu hal yang sakral dan perlu dipertahankan untuk selamanya.
"Buatku pernikahan itu sakral hukumnya, hakikatnya menyempurnakan sebagian agama, berjanji kpd Allah... bukan suatu hal yg bisa aku permainkan melainkan suatu hal yang perlu aku pertahankan dan jaga selamanya," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinan Fajrina sempat menjenguk Doni Salmanan yang sedang ditahan selama 20 hari di Bareskrim Polri.
Saat itu, Dinan diizinkan untuk membawakan barang-barang seperti buku, perlengkapan shalat, serta makanan.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditangkap pada 8 Maret 2022 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan binary option Quotex.
Doni Salmanan diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Ia juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Sikap Dingin Dinan Fajrina Jenguk Doni Salmanan Jadi Sorotan, Mulai Lelah Dampingi Sang Suami?
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar