Baca Juga: Persiapan Ramadhan Makan Buah Ini Saat Sahur Bisa Membuat Anda Kenyang Seharian
Terakhir sang pengacara menyebutkan Dorce memiliki beberapa rumah kontrakan dan juga deposito senilai Rp 3 miliar.
Harta-harta tersebut, diakui pengacara, akan diwariskan oleh almarhum Dorce kepada anak yatim yang berada dalam yayasan miliknya.
“Ada beberapa rumah dan tanah untuk semua anak yatim asuhannya,” jelasnya.
Meski begitu, keluarga kandung tidak terima dan menolak mentah-mentah ucapan Dorce kepada pengacaranya.
Menurut Mimi selaku keponakan almarhum, Dorce memang pernah menyebut keluarga kandung dalam wasiat tersebut.
Akan tetapi, status Mimi dan Elita sebagai keluarga kandung almarhum tak boleh diabaikan begitu saja.
"Meskipun mama (read: Dorce) sudah bertstatemen di media kepada pengacara, tapi kami tetap keluarga kandung.
Kami ini keluarga kandung, bukan orang lain, suka tidak suka mama (read: Dorce) kepada kami," tegas Mimi, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Intens Investigasi, Rabu 30 Maret 2022.
Maka dari itu, Mimi menyebut meskipun Dorce menyebut akan memberikan hartanya kepada anak angkat.
Baca Juga: Kapan Mulai Puasa 2022? BRIN Prediksi Tanggal 3 April, Muhammadiyah Tanggal 2 April
Tetap saja yang paling berhak menerima warisan itu adalah keluarga kandung. "Selama masih hidup, mama (Dorce) memang punya wewenang, punya hak.
Mama mau berikan itu kepada anak-anak, silakan. Kami tidak pernah mempermasalahkan.
Source | : | Tribunstyle |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar