GridFame.id - Ada beberapa hal yang masih tabu terkait membatalkan puasa.
Beberapa kebiasaan seperti mengupil, mengorek telinga, kentut, banyak yang masih simpang siur apakah bisa membatalkan puasa.
Untuk kentut sendiri saat sedang puasa memang bisa menjadi salah satu faktor yang membatalkan.
Kok bisa?
Kentut ketika berada di dalam air ternyata bisa membatalkan puasa.
Lantaran ada cairan yang masuk ke dalam anus (dubur).
Hal tersebutlah yang dapat membatalkan puasa.
Namun, bisa jadi kentut di dalam air juga tak membatalkan puasa.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari laman nu.or.id dari tulisan Ustaz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember, begini penjelasan lengkapnya:
Baca Juga: Jangan Khawatir Minyak Mahal, Ini Ide Menu Tumis Sayur Enak tapi Tetap Bergizi untuk Buka Puasa
Ada 2 penjelasan dalam memandang soal Kentut di dalam air itu apakah membatalkan puasa.
Pertama, apabila seseorang yang sedang berpuasa Kentut di dalam air, lalu terasa olehnya adanya cairan yang masuk ke dalam anus (dubur), maka hal tersebut dapat membatalkan puasanya.
Kedua, ketika tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus maka puasanya tetap dihukumi sah.
Ketentuan hukum tersebut sama halnya dengan permasalahan lainnya.
Seperti tatkala seseorang yang sedang berpuasa melakukan buang air besar, lalu di pertengahan mengeluarkan kotoran tiba-tiba ia memutusnya dengan berpindah posisi hingga akhirnya terdapat kotoran yang sudah keluar masuk kembali ke dalam anus, maka hal demikian dapat membatalkan puasanya.
Sebab berpindah posisi pada saat buang air besar adalah hal yang tidak perlu untuk dilakukan. Penjelasan hukum ini secara tegas disampaikan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:
قوله: ( دخول طرف أصبع ) ومثله غائط خرج منه ولم ينفصل ثم ضم دبره ودخل شيء منه إلى داخل دبره حيث تحقق دخول شيء منه بعد بروزه ؛ لأنه خرج من معدته مع عدم حاجة إلى ضم دبره .
“Sama halnya dengan memasukkan jari pada dubur (dalam hal membatalkan puasa) yakni kotoran (tahi) yang sudah keluar dari dubur dan tidak terpisah (sambung dengan kotoran lainnya) lalu duburnya ia lipat (dari posisinya semula) dan terdapat sebagian kotoran yang masuk ke dalam bagian duburnya, sekiranya sangat jelas (tahaqquq) masuknya sesuatu dari kotoran tersebut setelah tampaknya kotoran tersebut (di bagian luar). Hal demikian dihukumi batal karena keluarnya kotoran dari perutnya tanpa perlu untuk melipat dubur” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).
Sedangkan batasan bagian dalam pada anus (dubur) yakni bagian yang tidak wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok (istinja’).
Sehingga ketika adanya air pada saat Kentut yang masuk sampai bagian dalam ini maka akan menyebabkan batalnya puasa.
Sedangkan bagian dari anus yang masih tergolong bagian luar adalah bagian dari anus yang masih wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok.
Ketentuan demikian berdasarkan penjelasan dalam pembahasan memasukkan jari-jari pada anus tatkala membersihkan kotoran setelah buang air besar, berikut referensinya:
وضابط الدخول المفطر أن يجاوز الداخل ما لا يجب غسله في الاستنجاء ، بخلاف ما يجب غسله في الاستنجاء فلا يفطر إذا أدخل أصبعه ليغسل الطيات التي فيه
“Batasan masuknya sesuatu (pada dubur) yang dapat membatalkan puasa yakni ketika melewati bagian yang tidak wajib untuk dibasuh pada saat cebok (istinja’). Berbeda halnya ketika suat benda masih berada di bagian yang wajib untuk dibasuh pada saat cebok, maka tidak sampai dihukumi membatalkan puasa ketika memasukkan jari-jari (pada dubur) untuk membasuh lipatan (kotoran) yang ada di dalamnya” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kentut dalam air hanya dapat membatalkan puasa tatkala seseorang merasa bahwa terdapat air yang masuk ke bagian dalam anus (dubur).
Berbeda halnya ketika tidak ada air yang masuk ke dalam anus ketika Kentut dalam air, atau seseorang tidak merasakan adanya air yang masuk ke dalam anus sama sekali, maka puasanya tetap dihukumi sah.
Ketentuan ini berlaku untuk kasus berendamnya seseorang dalam air bukan karena aktivitas sunnah atau wajib, melainkan hal yang mubah saja seperti mencari kesegaran atau sejenisnya.
Begitu juga ketika sedang berwudlu, apabila air yang dibasuh ke dalam mulut, hidung dan telinga sengaja menelannya, maka hal tersebut pun bisa membatalkan puasa.
Namun, jika masuknya air yang tak disengaja maka hal tersebut bisa ditoleransi alias tak membatalkan puasa.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kentut di Dalam Air, Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Kata Ustaz
Baca Juga: Waduh Kesiangan Sahur dan Lupa Baca Niat! Sahkah Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Buya Yahya
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar