GridFame.id - Tarif PPN kini sudah mengalami kenaikan menjadi 11 persen yang sebelumnya 10 persen.
Kenaikan tersebut terhitung 1 April 2022 ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen .
Tarif PPN 11 persen ini berlaku untuk barang yang tidak termasuk bebas pajak, salah satunya adalah layanan internet dan TV kabel.
IndiHome resmi melakukan penyesuaian tarif PPN 11 persen yang baru kepada pelanggan mulai bulan ini.
Sebelumnya, harga layanan internet dan TV kabel IndiHome dikenai tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.
Pihak IndiHome sendiri sudah melakukan sosialisasi penerapan tarif PPN 11 persen yang baru melalui berbagai saluran komunikasi, seperti e-mail pelanggan, SMS, dan situs resmi indihome.co.id.
Berikut bunyi pemberitahuan pelanggan yang diunggah di situs resmi IndiHome.
Halo, Pelanggan Setia IndiHome Berdasarkan perubahan ketentuan Pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan tarif PPN menjadi 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Dengan ini, kami informasikan bahwa penyesuaian tarif pajak tersebut berdampak pada perubahan jumlah tagihan IndiHome.
Baca Juga: Heboh Internet IndiHome Gangguan! Telkomsel Selidiki Penyebab hingga Wilayah yang Terdampak
Pantauan KompasTekno, Senin (4/4/2022), tagihan pelanggan internet dan TV kabel dari provider IndiHome untuk bulan April 2022 sudah mengalami kenaikan
Lantas, sebera besar kenaikan tagihan bulanan pelanggan IndiHome pasca-penyesuaian tarif PPN 11 persen?
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar