Pasalnya, penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau dengan memperbolehkan masyarakat melakukan aktivitas mudik dengan sejumlah persyaratan.
Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi booster dan tetap menjaga protokol kesehatan. Jika belum booster, maka wajib melampirkan bukti tes antigen dan PCR.
Sementara tanggal pasti cuti bersamanya ternyata belum diputuskan, dikutip dari TribunSumsel.
Mari menunggu kabar selanjutnya, benarkah cuti bersama 2022 akan jatuh di tanggal 29 April hingga 9 Mei 2022.
Baca Juga: Ada Kabar Gembira Soal Hari Libur Nasional 2022 dan Cuti Bersama
Libur Lebaran
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, libur Idul Fitri 1443 H jatuh pada Senin-Selasa tanggal 2-3 Mei 2022, dikutip dari KompasTV.
SKB 3 Menteri didasarkan pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut penetapan tanggal cuti bersama 2022 akan dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Berikut daftar libur nasional sepanjang tahun 2022, melansir Kontan.co.id.
Baca Juga: Asyik Tinggal Sebentar Lagi! Ini Jadwal Awal Ramadan, Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Lebaran 2022
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar