GridFame.id - Adam Deni nampaknya bisa tersenyum lebar.
Lantaran laporannya terkait tindak korupsi yang diduga dilakukan oleh Ahmad Sahroni mendapat tanggapan baik dari pihak KPK.
Sebelumnya, Adam Deni telah melaporkan balik Ahmad Sahroni ke KPK
Ia nampaknya memberikan serangan balik kepada Ahmad Sahroni.
Sempat memohon ampun, namun tindakan tersebut tak digubris oleh Ahmad Sahroni.
Tuduhannya bukanlah hanya pepesan kosong, namun ia mengklaim memiliki bukti terkait dugaan tindakan korupsi Ahmad Sahroni.
Bahkan Adam Deni tak takut dengan Ahmad Sahroni meski ia kini sedang berhadapan dengan hukum.
Namun, pihak pengacara mengungkapkan tak ada maksud untuk menjebloskan Ahmad Sahroni ke penjara.
Ia memiliki maksud lain dengan melapokan Ahmad Sahroni atas dugaan tindak korupsi.
Melansir dari Kompas.com, KPK bakal menelaah informasi dugaan korupsi yang dilaporkan kliennya.
Herwanto sendiri telah datang KPK untuk memberikan informasi dugaan korupsi yang diketahui oleh kliennya pada Selasa (5/4/2022) lalu.
"Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Ali memastikan jika informasi yaang disampaikan oleh pengacara Adam Deni abakl segera ditindak lanjuti.
Pihak KPK bahkan sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Adam Deni.
"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," ucap dia. Sebelumnya, Herwanto datang ke gedung KPK Selasa (5/4/2022).
Sebelumnya, Herwanto menjelaskan kedatangannya ke KPK bukan untuk melaporkan pihak yang telah memenjarakan kliennya.
Namun, kedatangannya itu sebagai bentuk pembelaan yang telah disampaikan Adam Deni di persidangan sebelumnya.
"Kami sebenarnya tidak mau head to head kepada si lawan kami, enggak. Cuma mau enggak mau kami harus menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," papar Herwanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa lalu.
Herwanto membeberkan seharusnya Adam Deni yang memberikan informasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Namun, sebelum informasi itu disampaikan, kliennya telah ditangkap Bareskrim Polri.
"Kemarin dia bilang perjuangan saya akan dilanjutkan oleh kuasa hukumnya. Sehingga, saya minta surat kuasa kepada klien kami untuk menyampaikan informasi ke KPK," ucap Herwanto.
Kendati demikian, Herwanto enggan menjelaskan secara terperinci informasi apa yang disampaikan ke KPK.
Sementara itu, Adam Deni merupakan terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adam bersama terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan sengaja mengunggah dokumen pribadi tanpa izin milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Dokumen Kader Partai Nasdem yang diunggah melalui akun Instagram @adamdenigrk itu merupakan data pembelian sepeda bernilai ratusan juta rupiah.
Jaksa mengungkapkan dokumen yang disebarluaskan terkait dengan pembelian sepeda antara Sahroni dengan Dwita yang terjadi tahun 2020.
Dwita lantas mengirimkan data tersebut pada Adam 26 Januari 2022 dan memintanya mengunggah data tersebut ke media sosial Instagram @Adamdenigrk.
“Saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati pada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa masih ada tunggakan pembayaran pembelian sepeda,” jelasnya.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar