GridFame.id -Pentolan Binomo akhirnya ditangkap oleh pihak Bareskrim Polri.
Ia lah yang melakukan perekrutan beberapa afiliator Binomo di Indonesia.
Penangkapan tersebut berbarengan dengan sosok Fakarich, guru Indra Kenz yang datangi pihak kepolisian setelah sebelunya diancam jemput paksa.
Sosoknya pun menjadi sorotan lantaran ia rupanya pernah kuliah di Rusia.
Perusahaan 404 merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan aplikasi Binomo.
Tak main-main sebagai Manajer, ia mendapatkan gaji yang cukup fantastis.
Tentu saja kekayaanya lebih daripada Indra Kenz maupun Doni Salmanan.
Perbulannya Manajer Binomo itu bisa digaji puluhan juta.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kasubdit II Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara, Brian Edgar Nababan (Manajer Binomo) sudah bergabung dengan perusahaan asal Rusia itu sejak tahun 2018 hingga 2020.
Ia mengatakan jika Brian perbukannya mendapatkan gaji 2.000 sampai 4.000 USA
"Dia staf pegawai dari tahun 2018 sampai 2020, dia bergabung dengan 404 grup yang ada Rusia. Tersangka digaji 2.000 sampai 4.000 dolar USA," ujar Chandra di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Apabila dikalikan dengan rupiah, gaji Brian mencapai kisaran Rp64 juta perbulan.
Pada perusahaan tersebut awalnya, Briav bekerja sebagai Customer Service.
Dimana ia bertugas untuk menangani komplain dan komentar-komentar pelanggan Binomo di Indonesia.
Saat ini, Bareskrim Polri sudah menghubungi sejumlah polisi di luar negeri untuk mengungkap perusahaan yang mempekerjakan Brian
Sebelumnya salah satu petinggi platform judi online Binomo Brian Edgar Nababan diringkus Bareskrim Polri.
Setelah menjadi CS, ia kemudian diangkat sebagai Manager Development Binomo.
Ia lah yang menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjad afiliator dengan keuntungan sistem bagi hasil.
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ungkap Whisnu dikonfirmasi Minggu (3/4/2022).
Kemudian pada Jumat (1/4/2022) polisi meringkus Brian. Ia ditahan di Bareskrim Polri hingga 20 hari kedepan sampai kasus diserahkan ke kejaksaan.
Sama seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, ai terancam hukuman 20 tahun penjara.
Brian dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Fakarich, Guru Indra Kenz juga telah ditahan oleh pihak Bareskrim Polri.
Keduanya pun kompak mengenakan rompi oren ketika muncul di depan media.
Sampai saat ini pihak kepolisi masih kesulitan melakukan penahanan pemilik Binomo karena berada di luar negeri.
Belum, masih didalami (upaya penangkapannya), karena kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal, bukan kewenangan otorisasi kami,” kata Chandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/4/2022).
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar