Sedangkan bagi calon penumpang yang sudah dua kali melakukan vaksinasi diwajibkan menyertakan hasil negatif RT PCR dengan waktu 3x24 atau antigen 1x24 jam.
“Sementara untuk calon penumpang yang baru satu kali menerima vaksinasi Covid-19 diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dalam jangka waktu 3x24 jam,” katanya dalam keterangan resmi.
Dirinya juga mengingatkan agar caon penumpang mempersiapkan PeduliLindungi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan kapal Pelni.
Lebih lanjut, bagi penumpang yang berusia kurang dari 6 tahun saat ini diizinkan melakukan perjalanan dengan ketentuan tertentu.
Salah satunya melakukan perjalanan dengan pendampingd an juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama mudik menggunakan moda transportasi tersebut.
“Kami mengajak kerja sama seluruh calon penumpang kapal Pelni untuk mematuhi protokol kesehatan 3M, menggunakan masker selama pelayaran berlangsung, jaga jarak, serta mengurangi aktivitas berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” jelasnya.
Perusahaan tersebut juga sudah menambah channel pembayaran mengunakan dua pilihan bank yakni Bank Mandiri dan juga Bank Permata untuk memudahkan calon penumpang serta mendukung pembayaran non tunai dengan gunakan virtual account (VA).
Dengan begitu, pelanggan kapal Pelni dapat melakukan pembayaran tiket kapal melalui 4 bank yakni BNI, BRI (BRIVA), Bank Mandiri dan juga Bank Permata.
Baca Juga: Syarat Mudik Menggunakan Kendaraan Pribadi Apakah Wajib PCR atau Antigen?
Source | : | ANTARA |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar