Hal ini lantaran Doddy selalu mangkir dari persidangan dengan alasan sibuk sementara Puput ingin keduanay segera resmi cerai.
"Jadi kita mengajukan langsung saksi dan kita minta putusan verstek. Jadi sudah putusan,
"Kami menyampaikan kesimpulan secara lisan. Saat itu langsung diputus verstek," kata kuasa hukum Puput, Halim Perdana Kusuma, saat ditemui di PA Jakarta Pusat, Senin dikutip dari Kompas.com.
Halim juga mengatakan hakim mengabulkan gugatan hak asuh anak dimenangkan Puput.
"Majelis hakim mengabulkan gugatan kita sebagian. Menyatakan talak satu terhadap Mbak Puput," tutur Halim.
"Kemudian menyatakan hak asuh anak di bawah pengasuhan oleh Mbak Puput," jelasnya.
Selain gugatan cerai dan hak asuh anak, pihak Puput ternyata juga menuntut nafkah dari Doddy Sudrajat sebesar Rp 10 juta per bulan.
Baca Juga: Selama Ini Menghindar Puput Sudrajat Akhirnya Tantang Kim Hawt Bertemu
Sayangnya permintaan itu tak dikabulkan pengadilan lantaran Doddy Sudrajat tak memiliki pekerjaan.
Hal itu membuat ayah Vanessa Angel pun dianggap tak mampu memenuhi kebutuhan anak sesuai tuntutan sang mantan istri.
"Iya, sebenarnya (Rp 10 juta) itu kewajiban Doddy sebagai orangtua ya, apalagi bapak. Kita minta juga dalam gugatan kita," kata Halim saat ditemui di PA Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022).
"Iya (enggak dikabulkan). Pertama, tergugat tidak memiliki pekerjaan," sambungnya.
"Kedua, kita tidak mampu membuktikan penghasilan dia mampu untuk mencukupi Rp 10 juta per bulan," tambahnya.
Meski begitu Puput tak mempermasalahkan nominal nafkah yang nantinya akan diberikan Doddy Sudrajat pada anak mereka, Aisyah.
Halim juga mengatakan kliennya sudah cukup puas proses perceraian bisa berjalan lancar dan cepat.
"Itu (nafkah) enggak jadi masalah, yang pasti dia seorang bapak punya tanggung jawab ya kepada anaknya," ucap Halim.
"Ya, dia (Puput) menyampaikan terima kasih, persidangannya sudah berjalan dengan cepat, intinya seperti itu sih," pungkasnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar