GridFame.id - Ada beberapa hal yang dilakukan saat puasa hukumnya menjadi makruh.
Makruh yang dimaksud adalah jika melakukannya tidak mendapatkan dosa namun jika meninggalkannya mendapatkan pahala.
Tetapi sebaiknya hal-hal yang hukumnya makruh ketika berpuasa ditinggalkan.
Salah satu yang hukumnya makruh adalah menggunakan parfum di bulan puasa.
Namun, tak banyak yang mengetahui soal satu hal ini.
Kok bisa menggunakan parfum hukumnya makruh ya?
Nah, simak dulu yuk penjelasannya dari Buya Yahya.
Baca Juga: 5 Resep Menu Buka Puasa Rumahan Sederhana, Dijamin Irit Tak Bikin Uang Belanja Bocor!
Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV Senin (19/4/2021), Buya Yahya memberikan penjelasan terkait penggunakan minyak wangi saat berpuasa.
Buya Yahya mengatakan, minyak wangi atau parfum adalah sesuatu yang termasuk ke dalam gaya bersenang-senang.
"Minyak wangi itu termasuk ke dalam gaya bersenang-senang," ujar Buya.
Kesenangan tersebut tentu bertentangan dengan sifat, rendah hati, menahan lapar, terutama saat sedang berpuasa.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar