GridFame- Pengisian e-HAC saat ini diwajibkan pemerintah untuk syarat mudik Lebaran di seluruh moda transportasi.
e-HAC (electronic health alert card) sudah tersedia di aplikasi PeduliLindungi. Namun sayangnya belum banyak orang yang tahu cara membuatnya.
Untuk diketahui bersama, sebelum menjadi persyaratan mudik Lebaran di tahun 2022, e-HAC sudah diwajibkan bagi seseorang yang gunakan pesawat terbang.
Adapun aturan ini berlaku mulai tanggal 5 April 2022 di mana seluruh petugas transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalaan Anda melalui e-HAC yang telah diisi sehari atay sesaat sebelum masyarakat mudik Lebaran.
Himbauan ini sebelumnya juga sudah disampaikan Chief of Digital Transformation Office, Kemenkes Setiaji pada Rabu (13/4).
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub) No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melanjutkan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” jelasnya.
Nantinya tidak semua pemudik akan dicek satu-persatu. Pengecekan e-HAC akan dilakukan secara acak.
Namun sebaiknya, untuk menghindari kendala apapun di perjalanan Anda dihimbau untuk tetap mengisi e-HAC.
Lantas bagaiamana cara mengisi e-HAC sendiri?
Baca Juga: Hore! Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Cek Syarat, Rute dan Cara Daftarnya
Ada beberapa tahap yang harus Anda ikuti untuk membuat e-HAC dalam perlengkapan mudik Lebaran 2022.
Source | : | Sehat Negeriku |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar