Artinya meski dapat satu dosis namun tetap dianggap menerima vaksin lengkap.
Sehingga dalam Surat Edaran (SE) Dirjen P2P No. 2.6/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksin Covid-19 dosis lanjutan (booster) penerima vaksin J&J dapat memperoleh booster jenis Moderna.
“Bagi masyarakat yang sudah meenrima vaksin Covid-19 dengan jenis Janssen (J&J) maka sudah erhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booter 3 bulan kemudianm” jelas dr.Siti Nadia Tarmizi , Jubir Kemenkes.
Menurutnya, mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual saat ini.
Adapun prosesnya yakni dengan menunjukan kartu vaksin yang sudah dicetak sebelumnya.
Diketahui, vaksin J&J sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 &2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas yang bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.
“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster.
Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin Covid-19 lainnya. Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,” ujar Setiaji ST. M.Si, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes.
Baca Juga: Daftar Lokasi Vaksin Booster yang Buka Malam Hari Calon Pemudik Bisa Gas Habis Tarawih
Source | : | Kemenkes RI,Sehat Negeriku |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar