GridFame.id -Hotman Paris ngotot ingin keluar dari PERADI.
Padahal ketua PERADI, Otto Hasibuan telah mencegahnya.
Lantaran keluar dari PERADI sama saja melanggar pasal 30 UU Advokat.
Kabarnya, Hotman Paris keluar karena ingin pindah ke organisasi lain.
Tentu saja hal ini menghebohkan jagat maya terutama dilingkaran para pengacara.
Sosok ini pun ikut menyetil alasan Hotman Paris keluar dari PERADI.
Ia mengatakan kalau Hotman Paris sebetulnya merasa ketakutan.
Terlebih baru-baru ini dirinya dilaporkan kepihak kepolisian.
Atas dugaan kasus konten asusila yang diunggahnya di media sosial.
Melansir dari TribunWow.com, pengacara Razman Nasution menuding jika Hotman Paris ketakutan.
Pada unggahan instagramnya, ia mengucapkan terima kasih kepada rekan seprofesinya Otto Hasibuan.
Razman mengunggah berita soal Otto Hasibuan yang mengatakan kalau Hotman Paris melanggar pasal 30 UU advokat.
Ia juga memberikan caption dalam kolom keterangan foto unggahannya.
Razman menilai bahwa para pengacara harus memiliki etika dan tidak norak.
"DR. RAN mengucapkan terimakasih atas Statement Bapak Otto Hasibuan selaku Ketua Umum DPN PERADI dan ini artinya bahwa Lawyer2 Indonesia harus punya etika dan menjaga sikap yg tdk norak di masyarakat demi terjaganya Officium Nobile yakni Pekerjaan Yang Mulia," tulis Razman Nasution.
Ia kemudian menyebutkan bahwa Hotman Paris sudah terpojokkan.
Posisi Hotman Paris pun tak tertolong hingga dirinya harus pulang kampung.
"Kelihatannya sdr Hotman Paris Hutapea semakin tersudut dan bisa jadi pulang kampung krn ingin menenangkan diri. Bismillah Wa Haqqul Yaqin...!!!. (Jkt_15 April '22)" kata Razman Nasution.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Polda Metro Jaya membenarkan sudah menerima laporan terhadap Hotman Paris.
"Iya, laporannya diterima," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu kemarin.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 April 2022.
Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Zulpan mengatakan, laporan akan dipelajari dulu oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Tapi saya pastikan laporannya ada. Pertama kan si pelapor dulu yang akan kami panggil," kata Zulpan.
Razman Nasution lah yang melaporkan Hotman Paris ke pihak kepolisian.
Lantaran ia merasa sebagai advokat Hotman Paris tak menjujung tinggi etika dan sikap dengan menyebar video bersama dengan wanita-wanita di instagramnya.
Baca Juga: Hotman Paris Mundur dari Peradi, Kenapa ya? Otto Hasibuan ungkap Fakta
Source | : | kompas,Tribunwow.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar