Saat itu Rico Valentino sedang dianiaya hingga Putra Siregar tergerak membantu temannya itu.
Aksi pengeroyokan itu diduga dipicu kehadiran seorang perempuan yang juga teman dekat Rico Valentino.
Namun Putra Siregar belum banyak berkomentar. Suami Septia Yetri Opani ini hanya minta dukungan saja.
Melansir dari Kompas.com, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat pasal 170 KUHP.
"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Akibat perbuatannya, keduanya terancam mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun.
"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Budhi.
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar