Nathania Kesuma memiliki pribadi yang sedikit pendiam dibanding kakaknya.
Pada 3 Januari 2022 lalu, saat mereka menjalani karantina akibat Covid-19.
Hal itu terlihat pada unggahan youtube Indra Kenz.
Adik dari Indra Kenz tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.
Peran Tersangka Nathania Kesuma :
Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Source | : | TribunSumsel.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar