GridFame.id - Pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani bebas, dikatakan sang kuasa hukum keduanya sudah pulang bertemu dengan keluarga.
Akhirnya menghirup udara bebas, Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie menjalani ibadah ramadhan bersama keluarga di suatu tempat.
Bak tak ingin privasinya diganggu usai kasus yang menjeratnya, lokasi Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie pun seperti sengaja dirahasiakan.
Tak hanya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, supir mereka, Zen Vivanto pun sudah bebas.
Ketiganya dinyatakan bebas setelah menjalani rehabilitasi selama 8 bulan di Fan Campus, Cisarua, Bogor.
Pengajuan banding disetujui Pengadilan Tinggi Pengajuan banding pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Putusan banding tersebut menganulir vonis satu tahun penjara menjadi delapan bulan rehabilitasi.
Nia Ramadhani dan Ardi sudah bebas dan dibolehkan pulang setelah putusan banding diterima pada 29 Maret 2022.
“Jadi di website Mahkamah Agung sebenarnya sudah muncul bahwa perkara Bu Nia, Pak Ardi, Pak Zen Vivanto (sopir Nia dan Ardi) di tingkat banding sudah putus di 29 Maret 2022,” ujar Kuasa Hukum Nia dkk, Wa Ode Nur Zainab di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
Wa Ode Nur Zainab menjelaskan, ketiganya sudah diperbolehkan pulang ke rumah sejak 10 Maret 2022.
Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung terkait banding yang diajukan.
"Kan putusannya 8 bulan. Dan 8 bulan itu mestinya sampai 10 Maret.
Tapi ternyata putusannya tanggal 29 Maret. Jadi sudah lewat, ya," ujar Wa Ode.
Berkumpul bersama keluarga Setelah dinyatakan bebas dari rehabilitasi narkoba, pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini memilih untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarganya. Mereka juga menjalani ibadah Ramadhan 2022 bersama di suatu tempat.
"Ya, (Nia dan Ardie) sudah pulang, sudah istirahat di suatu tempat. Jadi sambil menjalani ibadah puasa Ramadan," kata Wa Ode.
Perjalanan kasus Sebagaimana diketahui Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022.
Kemudian, disusul dengan suaminya, Ardi Bakrie yang menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan supirnya sopir Zen Vivanto.
Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.
Kemudian, saat kasusnya masuk persidangan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis hukuman satu tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mereka terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Namun, karena tak terima putusan tersebut, Nia Ramadhani dkk mengajukan banding.
PT DKI Jakarta mengabulkan banding tersebut sehingga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hanya menjalani hukuman rehabilitasi selama 8 bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akhirnya Bebas dan Kumpul dengan Keluarga..."
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar