GridFame.id- Pada periode mudik Lebaran 2022 ini terdapat sejumlah aturan baru bagi pemudik yang akan pulang kampung.
Terutama bagi pemudik kendaraan pribadi yang akan menggunakan fasilitas jalan tol saat mudik lebaran 2022.
Aturan ini mengenai sanksi bagi pengendara yang nekat langar batas keceatan di tol saat mudik Lebaran 2022.
Diketahui bersama sebelumnya pihak Polda Metro Jaya telah mengumumkan aturan baru bagi pemudik yang menggunakan fasilitas jalan tol.
Di mana dalam aturan tersebut dikatakan ada 2 jenis pelanggaran yang akan diincar melalui sistem elektronik tilang yakni mengenai muatan berlebih hingga batas kecepatan setiap kendaraan di tol.
Bagi pengendara harus mematuhi aturan yang berlaku sesuai yang ditetapkan oleh pihak Kepolisian.
Mereka yang nekat langar aturan tersebut terutama mengenai batas kecepatan akan mendapt sejumlah sanksi dari pihak berwenang.
Lantas apa saja sanksi yang akan diterima oleh pengendara yang nekat melanggar batas kecepatan di sejumlah ruas tol?
Sanksi pertama pihak pengendara yang nekat langar akan dikenai denda membayar akibat melanggar batas kecepatan maksimum yakni 100 km/jam.
Baca Juga: Pemudik Perhatikan ya Ini Titik Rawan Macet di Tol Jawa Tengah
Para pengendara yang melanggar batas kecepatan itu akan dikenai sanksi denda dengan besaran maksimum Rp500 ribu.
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar